TOMOHON, iNews.id – Seorang pria pelaku penikaman yang terjadi di sebuah kafe di Matani Satu, Tomohon Tengah pada Senin (25/7/2022), sekitar pukul 02:00 WITA ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Tomohon. Pelaku inisial GM (29), warga Eris, Minahasa.
“Pelaku ditangkap di Tondano Selatan, Minahasa pada Senin siang, sekitar pukul 11:00 WITA,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (26/7/2022) pagi, di Mapolda Sulut.
orban penikaman adalah seorang pria bernama Melky (30), warga Sonder, Minahasa. Pemicunya, diduga korban melakukan pelecehan terhadap istri pelaku saat di kafe tersebut, hingga membuat pelaku marah.
“Pelaku awalnya memukul topi korban lalu mencabut pisau badik dari pinggangnya. Kemudian menikam korban sebanyak lima kali, di beberapa bagian tubuhnya,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait