Penunjukan Edwin Silangen sebagai pelaksana harian ditegaskan dengan radiogram bernomor 121/672/SJ tertanggal 10 Februari 2021 juga ditembuskan bersama enam sekdaprov yang daerahnya melaksanakan pilgub.
Keenam provinsi tersebut, yaitu Bengkulu, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat.
Penunjukan ini berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait