BITUNG, iNews.id – Polres Bitung menggelar penyekatan di dua lokasi dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19 di Kota Bitung. Warga yang akan masuk dan keluar Kota Bitung wajib menunjukkan bukti telah divaksinasi.
Kegiatan penyekatan dilaksanakan di dua titik lokasi yaitu depan pintu Kawasan Ekonomi Kahusus (KEK) dan Kompleks Polri Pinokalan yang dipimpin Kabag SDM Polres Bitung Kompol Felix Aramana sejak Sabtu (18/12/2021).
Warga yang melintasi jalan utama Bitung-Manado diwajibkan melalui pemeriksaan di pos penyekatan KEK sedangkan dari arah Likupang- Minahasa Utara wajib melewati pemeriksaan di Kompleks Polri Pinokalan.
Setiap warga yang melewati pos pemeriksaan wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19.
Jika belum, Polres Bitung bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Pemkot Bitung akan melakukan vaksinasi langsung di gerai vaksin yang sudah disediakan di lokasi pos pemeriksaan.
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan mengatakan penyekatan ini untuk mengejar target vaksinasi Covid-19 Sulawesi Utara khususnya di kota Bitung 80 persen hingga akhir bulan Desember 2021.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait