Polres Gorontalo juga tidak memperkenankan warga masyarakat untuk ikut dan mengadakan perayaan menyambut Tahun Baru 2021. Hal itu dilakukan lantaran melihat kondisi pandemi Covid -19 di Kota Gorontalo yang saat ini dalam status zona merah.
“Larangan itu berupa pendirian panggung atau tenda hiburan di pinggir jalan, pesta kembang api, mercon, petasan, hiburan musik atau kegiatan sejenisnya di café, hotel, tempat hiburan serta di lapangan terbuka, karena berpotensi menjadi penyebaran Covid-19” kata AKP Hutagalung.
Sedangkan untuk masjid-masjid di Kota Gorontalo yang melaksanakan kegiatan dzikir pergantian tahun kata mantan Kapolres Bone Bolango ini, cukup hanya dihadiri oleh jamaah masjid setempat serta hanya sampai pukul 21.00 WITA, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait