JAKARTA, iNews.id - Puluhan akun media sosial (medsos) diberi peringatan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pemilik akun ditegur karena dianggap melanggar UU ITE dan turunannya dalam Program Virtual Police.
"Sekarang sudah 79 akun yang dilayangkan peringatan melalui Direct Message (DM). Alhamdulillah mayoritas itu mengubah. Responsnya baik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Dia menjelaskan, 79 akun medsos tersebut merupakan pihak perseorangan. Menurutnya, jika Polri mengutamakan penegakan hukum, mereka yang mendapat peringatan sudah pasti akan diproses pidana.
Namun karena virtual police digagas dengan tujuan edukasi dan restorative justice, masyarakat yang diduga melanggar pidana diberikan peringatan terlebih dahulu.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait