"Sebenarnya kalau kami saklek, wah sudah pidana saja itu. Tapi, di sinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana itu diingatkan," katanya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggagas Virtual Police terkait dengan penanganan pelanggaran pidana UU ITE. Teguran yang dikirim ke pemilik akun sudah melalui proses kajian yang melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli ITE. Puteranegara
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait