DT alias Bintang (38) warga Desa Tandengan, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa, dilumpuhkan polisi dengan timah panas.(Foto: Istimewa)

Keberadaannya pelaku diduga akan menjual barang bukti dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Piere Tendean Boulevard tepatnya depan Kawasan Mega Mas.

"Saat diinterogasi untuk mengetahui keberadaan barang bukti hasil curian, pelaku mencoba melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki pelaku kemudian pelaku dibawa ke rumah sakit untuk di berikan perawatan,” tutur IPDA Bindang Yudha Gama.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua unit laptop Asus, satu unit telepone genggam Redmi 9. 

"Untuk satu unit laptop Macbook masih dalam pengembangan," ujar IPDA Bindang Yudha Gama.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network