BOLMONG, iNews.id - Perempuan inisial YDP (31) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menipu dan menggelapkan uang puluhan juta. Dia menipu uang milik seorang warga di Desa Mopugad Selatan, Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
YDP merupakan warga Gorontalo yang tinggal di Kelurahan Bulota Da’a Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo itu sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Dumoga Utara.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kasus ini berawal saat YDP mengaku sebagai bendahara pada sebuah dealer motor di Kota Gorontalo dan meminta uang sejumlah Rp12 juta kepada korban, Mei Abrahi, warga Dumoga Utara dengan janji akan mengirim dua unit sepeda motor matic yang baru kepadanya.
“Korban yang percaya dengan janji tersangka akhirnya mengirimkan uang tersebut pada 31 Mei 2021 melalui BRI-LING di Desa Mopugad Selatan Kecamatan Dumoga Utara,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (13/1/2022).
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait