YDP (31) mengelapkan uang milik warga Dumoga Utara. (Foto: Humas)

Namun setelah kurun waktu dua minggu sesuai dengan yang dijanjikan, sepeda motor tak kunjung dikirim oleh tersangka. Korban menghubungi tersangka, namun setiap ditanya, jawaban yang diberikan tidak memuaskan, sehingga korban melaporkannya ke Polsek Dumoga Utara 14 Oktober 2021 dengan nomor LP/39/X/2021/Sek Dmg-Utara/Res-BM/Sulut.

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Penyidik sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka namun tidak pernah diindahkan.

"Sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, Penyidik sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka namun tidak pernah diindahkan," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast,

Tersangka akhirnya diamankan Resmob Polres Bolmong bersama personel Polsek Dumoga Utara yang dibackup oleh personel Polsek Kota Utara Gorontalo.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network