BITUNG, iNews.id - Sebanyak tiga orang pelaku tindak pidana penipuan ditangkap Tim Opsnal dari Kepolisian Sektor Matuari Polres Bitung. Mereka ditangkap saat santai di sebuah kafe.
Pelaku yang berhasil diamankan masing-masing BVCL alias Langelo (24) warga Girian Indah Lk II Rt 005, JL alias Lomboan (27) warga Danowudu Lk III, dan FS (26) alias Suleman warga Sagerat Lk I, Rt 003.
Kelompok ini tak berkutik saat ditangkap di sebuah kafe yang ada di Kampung Gorontalo, Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Kapolsek matuari Kompol Andri Permana mengatakan cara yang dilakukan para pelaku dalam melakukan aksinya adalah membujuk calon korban untuk mendapatkan uang gratis hanya bermodalkan Hp dan KTP melalui Aplikasi Buka Lapak.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait