Tim Opsnal dari Kepolisian Sektor Matuari Polres Bitung menangkap terduga pelaku tindak pidana penipuan. (Foto: Istimewa) 

"FS alias Suleman berperan menghubungi para calon korban selanjutnya di bawah ke Cafe menemui tersangka BVCL yang sedang menunggu untuk menjelaskan cara mendapatkan uang gratis melalui Aplikasi Buka Lapak," ujar Kapolsek Matuari Kompol Andri Permana, Kamis (1/7/2021).

Setelah transaksi menggunakan data pribadi korban berhasil, dana kemudian cair dan masuk ke rekening para pelaku sehingga korban berhutang pada Buka Lapak.

"Para pelaku sementara jalani pemeriksaan guna pengembangan.  Pasal yang akan dipersangkakan adalah 378 Kuhp Jo  Pasal 55, 56 KUHP," kata Kompol Andri Permana.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network