Dalam agenda yang sama, Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM-UI) Iwan Ariawan mengatakan, ketentuan terkait Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di Indonesia sudah siap dicabut, berdasarkan kriteria penilaian epidemiologi di Indonesia.
"Kalau di Indonesia, dalam aturan hukumnya tidak pernah menyatakan pandemi, tapi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Itu kan masih ada sampai sekarang meski PPKM sudah dicabut," katanya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
"Kalau dari kami, para epidemiolog, itu sudah siap dicabut dari segi epidemiologi," katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait