Iwan yang juga bergabung dalam Tim Serologi Survei (Serosurvei) Kemenkes RI mengatakan, untuk tahap pencabutan ketentuan tersebut ada pertimbangan lain seperti ekonomi, pengalihan wewenang, dan lainnya.
"Karena perbedaannya, kalau masih Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, kendali di pusat, pendanaan semua di pusat. Begitu itu dicabut, kembali ke desentralisasi jadi tanggung jawab kabupaten/provinsi," katanya.
Menurut Iwan, keputusan terkait situasi pandemi dikembalikan ke masing-masing negara, sehingga upaya koordinasi dengan WHO, hal yang penting untuk dilakukan.
"Dari Epidemiolog di Indonesia sudah beri pertimbangan. Secara epidemiologi aturan itu sudah bisa dicabut, tapi ada pertimbangan lain dari ahli ekonomi, hukum, dan bidang lainnya ada pertimbangan lain sebelum Presiden beri pertimbangan terakhir," katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait