Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan bahwa penerapan kebijakan PPKM leve 3 saat libur Nataru sebagai langkah pemerintah dalam melindungi rakyatnya di tengah pandemi Covid-19. (Foto: iNews/Dicky Wismara)

Menurut Menko Luhut, penting bagi pemerintah untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga pandemi Covid-19 di tanah air. Khususnya, di momentum Nataru saat mobilitas masyarakat meningkat pesat.

“Soal pariwisata dan okupansi di Bali sendiri, saat ini sudah bertambah dan berangsur membaik sekarang, hotel- hotel di bali pun sekarang mulai penuh semua," ucap Luhut

Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Aturan tersebut diatur oleh  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. 


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network