Saat ini, prioritas vaksin ditujukan kepada warga yang layak. Adanya aturan ini tujuannya agar warga mau ikut vaksinasi.
"Kami siap realisasikan aturan dan beri efek jera serta contoh ke yang lain bagi yang menolak divaksin," katanya.
Menurutnya, surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Bone bolango sebagai tindak lanjut terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Pasal 13 a ayat (4) tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Bupati berharap, pemerintah kecamatan hingga desa agar turut menyosialisasikan kepada masyarakat untuk ikut menyukseskan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait