Bupati Bone Bolango Hamim Pou. (Foto: iNews/Burhan Undu)

BONE BOLANGO, iNews.id - Masyarakat yang menolak divaksin tak akan bisa mendapat pelayanan pemerintah dalam bentuk apa pun. Tak hanya itu, warga juga akan dicoret dari penerima bantuan sosial pemerintah.

Sanksi ini siap diberikan bagi warga Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo yang menolak untuk divaksin Covid-19. Aturan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati Bone Bolango Hamim Pou.

Dalam surat edaran tersebut, tertulis bagi setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin namun menolak, akan diberikan sanksi administratif.

"Kami sudah siapkan instrumen penegasan pelaksaan vaksinasi disertai pemberian sanksi. Misalnya dia mau urus sesuatu di kantor desa, itu ditunda dulu. Misal mau urus izin usaha, akta lahir dan mendapat program pemerintah lainnya, itu akan ditunda selama yang bersangkutan tidak mau divaksin," ujar Hamim Pou, Selasa (25/5/2021).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network