Para pendatang yang hendak masuk Minahasa Tenggara diwajibkan rapid test dengan hasil non reaktif. (Foto: Antara)

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten MInahasa Tenggara(Mitra), Provinsi Sulawesi Utara mewajibkan rapid test dengan hasil non reaktif  bagi warga pendatang atau luar daerah yang ingin masuk ke daerah tersebut. Keputusan ini berlaku hingga 18 Januari 2021.

"Hasil non reaktif tersebut ditunjukkan di pos penjagaan perlintasan orang  masuk ke daerah tersebut yang diperpanjang hingga tanggal 18 Januari 2021 mendatang, guna memutus penyebaran Covid-19," kata Wakil Bupati Minahasa Tenggara Joke Legi di Ratahan.

Sedangkan  bagi masyarakat Minahasa Tenggara wajib membawa surat keterangan jalan yang dikeluarkan kepala desa atau lurah. 

Ia mengungkapkan, keputusan tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama melalui rapat gugus tugas penanganan Covid-19 Minahasa Tenggara. 

"Ini menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten, pihak Kepolisian dan TNI yang tergabung dalam gugus tugas," ujarnya.

Legi mengatakan  perpanjangan tersebut harus dimaklumi baik warga setempat maupun pendatang yang masuk ke Kabupaten Minahasa Tenggara.

"Perpanjangan ini kami lakukan karena masih tingginya penyebaran kasus Covid-19, dimana  Minahasa Tenggara masih dikategorikan sebagai zona merah," ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network