Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Minahasa Tenggara, Jani Rolos mengatakan, pemberlakuan pemeriksaan bagi pelaku perlintasan masih sangat ketat.
Ia menuturkan, bagi masyarakat luar Minahasa Tenggara yang masuk ke daerah tersebut wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dengan hasil tes cepat.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait