JAKARTA, iNews.id - Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Taperum) untuk pensiunan PNS akan dicarikan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Proses pencairan dana akan dilakukan minggu depan.
"Pengembalian dana Taperum PNS tersebut akan dilaksanakan mulai minggu kedua bulan Januari 2021," kata Direktur Operasi Pengerahan Dana BP Tapera, Budi Santoso dikutip Jumat (8/1/2021).
Dia menyebut, BP Tapera telah menggandeng PT Taspen (Persero) untuk mencairkan Dana Taperum. Dengan begitu, proses pencairan dilakukan lewat transfer langsung ke nomor rekening milik pensiunan PNS sebagaimana yang selama ini dilakukan Taspen mencairkan dana setiap bulan.
"Sehingga PNS Pensiun tidak perlu datang untuk melakukan verifikasi ke kantor layanan BP Tapera," katanya.
PNS Pensiun yang datanya sudah tidak tercatat pada basis data Taspen, kata Budi, proses pengembalian akan dilaksanakan dengan bekerja sama dengan bank, kementerian/lembaga, atau institusi terkait lainnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait