Pendaftaran anggota panwaslu kecamatan di Bawaslu Sangihe. (Foto: Antara/dok.)

Perpanjangan waktu pendaftaran tersebut dilaksanakan selama tujuh hari dimulai pada tanggal 2 sampai dengan 8 Oktober 2022.

"Waktu perpanjangan pendaftaran hanya dilaksanakan satu kali sehingga hasil seleksi administrasi pendaftaran akan diumumkan pada tanggal 12 Oktober 2022," ujarnya.

Terhadap nama-nama yang lulus administrasi akan diminta tanggapan masyarakat untuk mendapatkan informasi terhadap integritas dan rekam jejak serta hal-hal lain yang memungkinkan nama tersebut tidak dapat melaksanakan tugasnya secara mandiri dan independen.

"Bawaslu sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan informasi terhadap calon anggota panwaslu kecamatan sehingga terpilih orang-orang yang memenuhi syarat berdasarkan aturan yang berlaku," katanya. 


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network