Barang-barang itu, lanjut dia, tidak sesuai dengan aturan mengenai arang yang diperbolehkan untuk dibawa masuk ke dalam pesawat udara.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan; PM 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Kemudian Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: Skep 2765/XII/ 2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Orang Perseorangan yang Diangkut dengan Pesawat Udara, serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SE. 015 Tahun 2018 Tentang Ketentuan membawa pengisi baterai portable (power bank) dan baterai Lithium cadangan pada pesawat udara.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait