Setelah itu MB mengantar korban ke lokasi yang tak jauh dari kakaknya berada, kemudian melarikan diri.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, MB sudah dua kali dihukum penjara karena kasus dan modus yang sama.
“MB beserta barang bukti sepeda motor dan sebilah parang sudah diserahkan dan diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait