Kedua pria ini sudah diamankan di Mako Polres Tomohon guna pemeriksaan lebih lanjut.(Foto: Humas)

TOMOHON, iNews.id – Dua pria yakni FW (31) oknum honorer, warga Tomohon Tengah dan SO (44) ditangkap Tim Resmob Polres Tomohon. FW tersebut diduga mencuri handphone di Kelurahan Kakaskasen III Kecamatan Tomohon Utara, Selasa (28/6/2022).

“Polisi mengamankan dua pria, yaitu masing-masing FW (31) oknum honorer warga Tomohon Tengah yang diduga melakukan pencurian, dan SO (44) yang membeli barang hasil curian, pada hari Rabu (29/6/2022),” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abas, Kamis (30/6/2022) siang,

Pencurian tersebut dilaporkan oleh Ang Kok Thung (75) yang menjadi korban pencurian di kios miliknya.

“Awalnya korban sedang melayani seorang pria yang sedang membeli sebungkus rokok. Setelah selesai melakukan transaksi, pria tersebut meninggalkan kios. Saat itu korban sadar jika handphone Samsung miliknya sudah hilang,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network