TOMOHON, iNews.id – Dua pria yakni FW (31) oknum honorer, warga Tomohon Tengah dan SO (44) ditangkap Tim Resmob Polres Tomohon. FW tersebut diduga mencuri handphone di Kelurahan Kakaskasen III Kecamatan Tomohon Utara, Selasa (28/6/2022).
“Polisi mengamankan dua pria, yaitu masing-masing FW (31) oknum honorer warga Tomohon Tengah yang diduga melakukan pencurian, dan SO (44) yang membeli barang hasil curian, pada hari Rabu (29/6/2022),” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abas, Kamis (30/6/2022) siang,
Pencurian tersebut dilaporkan oleh Ang Kok Thung (75) yang menjadi korban pencurian di kios miliknya.
“Awalnya korban sedang melayani seorang pria yang sedang membeli sebungkus rokok. Setelah selesai melakukan transaksi, pria tersebut meninggalkan kios. Saat itu korban sadar jika handphone Samsung miliknya sudah hilang,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait