Pascakejadian tersebut, korban segera melapor ke Polres Tomohon dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob.
“Polisi segera melakukan penyelidikan dengan mengecek kamera pemantau yang berada di kios milik korban. Berdasarkan video kamera pemantau tersebut, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku dan segera melakukan pengembangan,” lanjutnya.
Saat diamankan Tim Resmob di sekitar Tomohon Tengah, terduga pelaku FW mengaku jika barang hasil curian telah dijual kepada seseorang.
“Berdasarkan pengakuan FW, polisi kemudian melakukan pencarian barang bukti dan berhasil mengidentifikasi keberadaan handphone. Selanjutnya polisi mengamankan barang bukti dan seorang warga yang membeli hasil curian, di wilayah Tomohon Selatan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait