Kedua pemuda yang ancam warga dengan sajam saat diamankan Tim Tarsius Polres Bitung. (foto: Polda Sulut)

Mereka awalnya mengelak atas perbuatan tersebut. Namun ada saksi yang sempat melihat kedua pelaku membuang barang bukti di sekitar TKP.

Kasatreskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw yang dikonfirmasi mengatakan kedua pelaku saat ini sudah ditahan.

“Barang bukti berupa parang ditemukan di selokan dekat TKP. Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih mendalam,” katanya, Senin (29/3/2021).


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network