Untuk pembelajaran tatap muka sendiri, Hamim mengungkapkan, masih akan mengkaji kembali dan akan melihat situasi ke depan pascalebaran Iduladha nanti.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bone Bolango, Marni Nisabu, dalam surat pemberitahuan terkait pedoman pembelajaran tatap muka terbatas menegaskan jika terdapat satuan pendidikan yang tidak melaksanakan ketentuan penerapan protokol kesehatan, maka akan diberikan sanksi.
"Adapun sanksi tersebut ialah tidak diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah," tulis Marni dalam surat pemberitahuan tersebut.
Marni Nisabu juga berharap dalam pelaksanaan MPLS pihak sekolah dapat memberikan materi sesuai dengan kebutuhan sekolah, terutama pembiasaan hidup bersih dan sehat (PHBS).
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait