JAKARTA, iNews.id - Vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt bernama Covovaxmirnaty ditetapkan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Alasan MUI karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.
Hal ini tertuang dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan. Serta Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda pada 7 Febuari 2022 lalu.
Di samping itu, MUI memberikan enam rekomendasi terkait program vaksinasi Covid-19. Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
"Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal," bunyi rekomendasi seperti dikutip dalam laman resmi MUI Online, Jumat (24/6/2022).
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait