Ketiga, pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal. Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
"Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar)," ujarnya.
Terakhir, MUI mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istigfar, istigasah, dan bermunajat kepada Allah.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait