Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt bernama Covovaxmirnaty haram. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Ketiga, pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal. Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

"Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar)," ujarnya.

Terakhir, MUI mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istigfar, istigasah, dan bermunajat kepada Allah.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network