MANADO, iNews.id - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pelaku perjalanan tes swab PCR dan antigen saat akan masuk ke wilayah Bumi Nyiur Melambai. Aturan ini berlaku mulai Kamis (1/7/2021) hari ini.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 440/21.4093/Sekr-Dinkes tertanggal 30 Juni 2021. Kebijakan tersebut menyusul perkembangan kasus Covid-19 yang meningkat dalam dua pekan terakhir.
"Pelaku perjalanan dari luar negeri dan atau dalam negeri diwajibkan tes swab PCR sebagai persyaratan untuk masuk ke Sulawesi Utara," kata Olly, Kamis (1/7/2021).
Seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado wajib test rapid antigen saat kedatangan. Hal itu juga berlaku bagi pelaku perjalanan di pelabuhan yang menuju kabupaten kepulauan di Sulut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait