Bagi warga Sulut yang datang dari perjalanan ke luar daerah, wajib isolasi mandiri selama Lima hari. Bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, fiu, diare dan lain-lain, wajib melakukan swab PCR.
Sulut juga melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi," kata Olly.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait