Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau warga masyarakat agar tidak sembarangan membawa senjata tajam.
“Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait