Seorang pria inisial SS (30) warga Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terpaksa ditangkap di Kantor Polres Bitung. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Seorang pria berinisial SS (30) warga Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terpaksa ditangkap di Kantor Polres Bitung. SS diduga telah menganiaya dengan senjata tajam jenis parang terhadap Alvi Kambey.

“SS diduga telah menganiaya Alvi Kambey. Terduga pelaku sudah menyerahkan diri, diantar oleh keluarganya pada hari Senin (30/1/2023) sekitar pukul 02.30 Wita, di Kantor Polres Bitung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (30/1/2023).

Perisriwa itu terjadi di Kumersot Kecamatan Ranowulu, Bitung, Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 03.00 Wita. Aksi penganiayaan tersebut disulut karena pelaku mendapat kabar bahwa saudaranya inisial EM telah diserang oleh orang, di daerah Kumersot.

“EM menghubungi pelaku melalui telepon dan mengabari jika dirinya mendapat serangan dari sekelompok orang. Mendengar hal tersebut, pelaku bersama 3 temannya kemudian pergi menuju Kumersot untuk menjemputnya,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tiba di Kumersot, pelaku kemudian mengajak EM untuk pergi meninggalkan rumahnya menuju Minut. Saat dalam perjalanan ke Minut, pelaku bersama EM melihat ada sekelompok anak muda di pangkalan ojek, yang diduga sebagai penyerang terhadap EM. 

"Pelaku yang sudah tersulut emosi kemudian mengambil parang di dalam mobil dan turun kemudian mengamuk mengayunkan parangnya ke kelompok anak muda tersebut. Ayunan parang kedua kalinya akhirnya mengenai paha sebelah kiri korban,” tuturnya. 

Korban yang sudah terluka selanjutnya langsung melarikan diri, sedangkan pelaku bersama teman-temannya langsung pergi menuju Minut. Kini terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network