Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

MANADO, iNews.id - Oknum pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Manado berinsial AB (50) dilaporkan istri ke polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelapor berinisial YI (54) warga Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

"Laporannya sudah diterima dan sementara diproses," ujar Aruan, Rabu (28/4/2021).

Informasi yang dirangkum dari laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado, peristiwa KDRT terjadi pada Rabu (21/4/2021) pukul 01:00 WITA.

Menurut keterangan korban yang diketahui seorang dokter, ketika itu dia sedang bersama dengan suaminya. Korban melihat ada telepon masuk ke ponsel suaminya dari seorang perempuan. Karena merasa penasaran, korban kemudian mencoba bertanya kepada suaminya siapa yang menelepon.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network