MANADO, iNews.id - Oknum pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Manado berinsial AB (50) dilaporkan istri ke polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelapor berinisial YI (54) warga Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporannya sudah diterima dan sementara diproses," ujar Aruan, Rabu (28/4/2021).
Informasi yang dirangkum dari laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado, peristiwa KDRT terjadi pada Rabu (21/4/2021) pukul 01:00 WITA.
Menurut keterangan korban yang diketahui seorang dokter, ketika itu dia sedang bersama dengan suaminya. Korban melihat ada telepon masuk ke ponsel suaminya dari seorang perempuan. Karena merasa penasaran, korban kemudian mencoba bertanya kepada suaminya siapa yang menelepon.
Namun sang suami tiba-tiba memarahi korban. Bahkan, terlapor yang diketahui pejabat Pemkot Manado ini langsung memukul korban di bagian wajah sebelah kanan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di tangan kanan dan memar pada wajah bagian kanan.
Tidak terima dengan perbuatan suaminya, korban pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait