Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika (tengah) mengunjungi Kantor Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gorontalo. (Foto: Antara/HO-Ombudsman RI)

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo, Alim S Niode menyampaikan maklumat pelayanan di Kantor DPMPTSP Kota Gorontalo masih belum mencantumkan perihal kompensasi.

Sehingga pihaknya berharap agar maklumat pelayanan nya dapat diperbaiki dengan menambahkan kompensasi bagi masyarakat yang tidak menerima layanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pertemuan itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid dan Sekretaris Dinas PMPTSP, Ilyas Rahim Poiyo. 


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network