Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika (tengah) mengunjungi Kantor Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gorontalo. (Foto: Antara/HO-Ombudsman RI)

GORONTALO, iNews.id - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika menyoroti pengelolaan pengaduan di Kantor Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gorontalo. Kata dia, bukan hanya sistem yang harus diperbaiki namun juga kapasitas petugas.

"Yang menjadi catatan Ombudsman, tidak hanya perbaikan sistem tetapi juga kompetensi petugas pengelola pengaduan," ujarnya, Selasa (18/10/2022).

Menurutnya, penugasannya harus definitif kalau perlu dibuatkan Surat Keputusan agar lebih bertanggungjawab dengan tugasnya," tegas Yeka.

Yeka menjelaskan, petugas pelayanan bukan hanya petugas administratif, namun harus mampu mendengarkan keluhan masyarakat dan memberikan solusi serta saran agar dapat membantu masyarakat.

Bahkan, Yeka mengatakan seluruh unsur pimpinan unit perlu memiliki keterampilan mendengarkan keluhan masyarakat dan memberikan solusi terbaik.

"Layanan pengaduan ini merupakan alat uji bagaimana kualitas pelayanan diberikan. Bisa saja internal merasa sudah bagus pelayanan, namun masyarakat tidak merasakan demikian," beber Yeka.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network