Dia menghimbau agar seluruh masyarakat maupun para pelaku usaha dapat menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Gorontalo Nomor 200/KESBANGPOL/2112/2020 tentang pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
"Tidak melaksanakan kegiatan khususnya di hotel, tempat hiburan malam, café, restoran. Sedangkan untuk pelaksanaan ibadah silakan dilaksanakan di rumah ibadah dengan tetap mempedomani protokol kesehatan,”ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait