TALAUD, iNews.id - Tim Operasi Yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan menindak sebanyak 2.515 pelanggar di Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. Perinciannya yakni teguran lisan 2.361 kali, tertulis 24 dan sanksi sosial 127 pelanggar.
Kabagops Polres Kepulauan Talaud Kompol Dikson Malensang mengatakan, operasi yustisi ini melibatkan unsur Polri bersama TNI dan Satpol PP. Razia ini berlangsung pada 26 Oktober-4 Nopember 2020.
"Pelaksanaan dilakukan secara patroli dan stationer sesuai dengan target yang telah ditentukan. Baik di tempat keramaian, pusat kota, terminal, bandara, pelabuhan, pertokoan, pasar dan tempat wisata maupun ibadah," ujarnya, Rabu (4/11/2020).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait