Petugas gabungan di Talaud saat menegakkan aturan wajib pakai masker di tempat keramaian. (Foto: Istimewa)

Menurutnya, operasi yustisi ini digelar untuk mendukung Inpres 26 Tahun 2020, Maklumat Kapolri, Pergub Sulut Nomor 60 Tahun 2020 dan Perbup Kabupaten Talaud Nomor 34 Tahun 2020. Hal ini bertujuan untuk mencegah, mengendalikan penyebaran atau munculnya klaster/kasus baru pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan atau instansi pemerintahan.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan mengimbau warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid 19.

"Warga kami imbau untuk tetap mematuhi protokol dan menerapkan 3M, yakni mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak ” kata Kapolres.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network