Menurutnya, uang hasil pemalakan tersebut kemudian dibagi dua untuk membeli miras dan rokok. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai diduga hasil pemalakan dan botol bekas air mineral ukuran 600 ml yang berisi cap tikus.
“Pelaku NGM beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara rekannya F masih dalam pencarian petugas,” kata Katiandagho.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait