Pemuda mabuk yang diamankan Resmob Polres Bitung karena memalak pengemudi mobil yang antre di SPBU. (Foto: Polda Sulut)

Menurutnya, uang hasil pemalakan tersebut kemudian dibagi dua untuk membeli miras dan rokok. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai diduga hasil pemalakan dan botol bekas air mineral ukuran 600 ml yang berisi cap tikus.

“Pelaku NGM beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara rekannya F masih dalam pencarian petugas,” kata Katiandagho.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network