MANADO, iNews.id - Empat warga Manado dan Minahasa Utara ditangkap Tim Opsnal Polresta Manado. Mereka diduga telah melakukan praktik tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen.
"Keempat warga yang diamankan masing-masing dua pria berinisial MK (45) dan SM (29) serta dua perempuan berinisial NR (48) dan AP (51). Mereka diamankan pada hari Selasa (29/3/2022) sekitar pukul 17.00 Wita di sebuah tempat usaha pengetikan yang berlokasi di Jalan Sam Ratulangi Manado," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (1/4/2022).
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, keempat warga ini diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat. "Mereka kedapatan sedang melakukan praktik pemalsuan dokumen. Satu orang diduga sebagai pemilik dokumen, satunya lagi sebagai penerima order dan dua lainnya sebagai operator pembuat dokumen palsu," ujarnya.
Dari hasil interogasi terungkap jika para pelaku diduga telah melakukan pemalsuan berbagai jenis surat antara lain, surat keterangan domisili, faktur pajak, surat keterangan berbadan sehat, surat keterangan usaha, surat tanda tamat belajar, Ijazah SMK, SIM dan KTP.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait