BITUNG, iNews.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Bitung menangkap pasangan tak resmi, YP alias Anes (25) dan AM alias Ayu (20). Warga Tandurusa, Aertembaga, Bitung itu merupakan spesialis pencurian barang elektronik (curanik).
Berdasarkan laporan yang masuk di Polres Bitung dan Polsek jajaran, pasangan tak resmi tersebut telah sering beraksi di sejumlah wilayah di Kota Bitung.
Salah satunya di rumah Finy Meilin Dohanis, warga Pakadoodan, Maesa, Bitung, Rabu (10/03/2021), sekitar pukul 02.00 WITA. Tersangka mencuri dua buah hand phone milik korban, yakni Vivo Y12 warna biru dan Realmi 5i warna hijau. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Saat beraksi, kedua tersangka berbagi peran. Anes sebagai eksekutor, sedangkan Ayu menunggu di luar rumah korban sambil memantau situasi sekitar TKP. Dini hari itu Anes masuk lewat jendela sebelah kiri ruang tamu yang tidak terkunci.
Kemudian menggasak dua handphone tersebut yang sedang di-charge di atas meja. Sejurus kemudian Anes keluar lewat jendela yang sama, lalu memberikan dua handphone curian tersebut kepada Ayu. Setelah itu keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait