Rinciannya, delapan buah handphone disita dari pria berinisial AH, empat buah disita dari seorang warga Kakenturan Satu, Maesa, serta delapan buah handphone lainnya termasuk satu notebook disita dari seorang warga Mawali, Lembeh Utara, Bitung. Para terduga penadah tersebut juga sudah diketahui identitasnya.
Diduga kuat, sepeda motor tanpa nomor polisi yang turut disita tersebut juga dibeli tersangka menggunakan uang hasil penjualan barang bukti lainnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Sesuai laporan dan informasi dari Polres Bitung, kedua tersangka selalu beraksi bersama-sama sejak tahun 2018 silam,” ujarnya, Sabtu (10/04) pagi.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka Anes juga pernah terlibat kasus asusila dan menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun.
“Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut. Dan kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka, TKP maupun barang bukti lainnya,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait