Begitu juga dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/sj tentang Implementasi Transaksi Nontunai pemerintah Kabupaten/Kota.
"Hadirnya terobosan ini merupakan perwujudan ekosistem digital dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Penggunaan cashless QRIS yang luas ini akan membantu perluasan jaringan usaha pedagang," kata Caroll.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait