“Patroli dilakukan siang dan malam, jadi kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa sajam karena apabila kedapatan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Apalagi membawa saja dan sudah dalam pengaruh miras sangat berpotensi melakukan pelanggaran hukum,”ujarnya
Pengamanan kendaraan yang menggunakan knalpot racing tersebut mengikuti instruksi Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto, dimana diketahui penggunaan knalpot bising kerap menimbulkan gangguan kamtibmas.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait