Baik analisis dampak lingkungan (Amdal) maupun keterangan menyangkut status hutan, apakah hutan lindung ataukah hutan mangrove.
"Anggaran tersebut memang belum dicairkan sepenuhnya namun dipastikan masih tersimpan di kas daerah, dan setelah seluruhnya rampung maka proses pembayarannya segera dilakukan," katanya.
Ia mengatakan, secara teknis tidak mengetahui persis terkait proses dalam rangka pembayaran pembangunan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019 itu.
Namun pihaknya optimistis pembayaran tetap akan dilakukan. Ia berharap, penutupan akses oleh pihak rekanan tidak mengganggu aktivitas warga.
Mengingat keberadaan tambatan perahu itu sangat membantu warga mendapatkan akses layanan publik yang memadai.
"Tanpa tambatan perahu, warga harus melintas di jalanan berlumpur hingga setinggi pinggang orang dewasa saat air surut," ucapnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait