GORONTALO, iNews.id - Tambatan perahu Upo Upo di Desa Dudepo Kepulauan, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo ditutup pihak kontraktor pelaksana pembangunan. Penutupan akses fasilitas publik sepanjang 500 meter karena belum dibayarnya pekerjaan tersebut.
"Pekerjaan pembangunan tambatan perahu ini sudah kami rampungkan. Namun hingga kini pemerintah daerah khususnya Dinas Perhubungan setempat belum melakukan proses pembayaran tahap tiga. Dari total anggarannya sebesar Rp2,1 Miliar," kata Misran Urusani, kontraktor pelaksana CV Sinar Saronde Lestari, di Gorontalo, Senin (21/6/2021).
Pihaknya telah tiga kali menyurati dinas tersebut meminta niat baik pemerintah daerah untuk segera membayarkan kewajibannya kepada pihaknya selaku rekanan.
"Kami berharap pemerintah daerah khususnya Dinas Perhubungan berniat baik dalam melunasi kewajiban ini. Apalagi seluruh administrasi dan pekerjaan telah dirampungkan, termasuk hasil pekerjaannya telah melewati tahapan pemeriksaan oleh pihak Inspektorat dan BPK," ujarnya.
Misran mengaku, pihaknya terpaksa memasang baliho pengumuman penutupan sementara akses publik tambatan perahu tersebut.
"Ini langkah terakhir yang dapat kami lakukan untuk mendesak pemerintah daerah segera menyelesaikan kewajibannya," katanya pula.
Jika persoalan izin lingkungan dan izin pemanfaatan areal Mangrove menjadi kendala, mestinya hal itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sejak proses usulan perencanaan. Namun kondisi itu tidak diumumkan pada proses lelang.
Artinya, saat mencari rekanan kata Misran, pemerintah daerah telah merampungkan seluruh perizinan dalam rangka pelaksanaan pembangunan.
Namun hal itu ternyata tidak dilakukan pemerintah daerah yang katanya berdampak pada proses pembayaran yang tak kunjung dilakukan.
"Padahal selama proses pembangunan kami selaku pelaksana pekerjaan melibatkan masyarakat setempat secara langsung dan tidak meninggalkan catatan buruk apapun di lapangan," ujarnya.
Sekretaris Dinas Perhubungan setempat, Sefri Bobihoe mengatakan, kendala pembayaran karena pihaknya harus mengurus surat izin dari pihak Kementerian Kehutanan menyangkut persyaratan formil dalam pembangunan infrastruktur di kawasan mangrove.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait