Tersangka saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

TOMOHON, iNews.id - Seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo ditangkap tim Resmob Polres Tomohon. Warga Desa Pauwo Jaga II, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo itu ditangkap saat menghadiri pesta nikah di Desa Tambala Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Minggu (21/3/2021) sekira pukul 23.45 WITA.

Katim Resmob Polres Tomohon Bripka Bima Pusung mengatakan penangkapan pelaku berinisial RA alias Onal (39) itu berdasarkan informasi dari personel Polsek Popayato yang menyebutkan pelaku berada di wilayah hukum Polres Tomohon.

"Personel Polsek Popayato menghubungi kami Tim Buser dan meminta bantuan agar dapat mengamankan diduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan yang sedang berada di Desa Tambala Kecamatan Tombariri," kata Bripka Bima Pusung, Senin (22/3/2021)

Personel Polsek Popayato juga menyampaikan kalau Onal sudah dilaporkan oleh korban Jonli Budiman (35). Jonli merupakan wiraswasta warga Desa Telaga Biru, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato Gorontalo karena menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan laporan polisi nomor : LP/12/III/2021/Sek-Ppyt, tanggal 18 Maret 2021.

Setelah mendapat informasi, Tim Buser langsung menuju ke Desa Tambala Kecamatan Tombariri, dan mencari informasi tentang keberadaan pelaku Onal.

"Kami akhirnya menemukan Onal, saat itu sedang berada di pesta nikah di Desa Tambala Kecamatan Tombariri," tutur Bripka Bima Pusung.

Karena situasi yang tidak memungkinkan untuk melakukan penangkapan, tim Buser memantau keberadaan pelaku, dan mengawasi gerak geriknya agar tidak melarikan diri.

Onal kemudian dengan menggunakan mobil menuju ke arah Manado. Tim Resmob terus mengikuti pelaku, dan karena berada di luar wilayah Polres Tomohon, tim tetap memantau, keberadaan pelaku di Manado.

Sekitar pukul 22.00 wita, pelaku akhirnya kembali ke arah Desa Tambala Kecamatan Tombariri, dan tim mencari momen yang tepat untuk mengamankan pelaku.

"Saat berada di depan Alfamart Desa Tambala, kami akhirnya berhasil menghentikan kendaraan pelaku dan mengamankannya, selanjutnya kami membawa pelaku ke Polres Tomohon," kata Bripka Bima.

Sebelum diamankan tim Resmob berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku bersama dua rekannya dilaporkan korban ke polisi karena telah melakukan penipuan dan penggelapan satu unit kendaraan Calya nomor polisi DM 1030 DA milik pelapor Jonli yang terjadi di wilayah hukum Polsek Popayato Polres Pohuwato Polda Gorontalo.

Pelaku bersama lelaki Amar dan Randi, telah menarik kendaraan milik korban dan juga meminta uang BBM sebanyak Rp2 juta kepada korban namun hanya disanggupi sebesar Rp500.000 dan telah diterima oleh Onal Cs.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network