Dia menjelaskan selama pandemi Covid-19, pembayaran manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan terus dilakukan walau pun pengajuannnya melalui antrean online lewat protokol layanan tanpa kontak fisik (Lapak Asik).
Prosedur klaim yang sebelumnya mengharuskan peserta hadir dan membawa dokumen asli ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dilakukan sepenuhnya via online.
“Kemudahan ini dapat dimanfaatkan seluruh pekerja untuk tetap bisa melakukan klaim dari rumah,” katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait