Ia menjelaskan berdasarkan Permendag 49 Tahun 2022, minyak goreng rakyat terdiri atas minyak curah dan minyakita yang diatur oleh pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter.
Pabrik MNS dan SIMP di Kota Bitung, katanya, tidak lagi memproduksi minyak curah karena tidak higienis, tapi pabrik AMR masih produksi.
Dia menjelaskan pabrik AMR dan SIMP telah memproduksi minyakita, tapi MNS sama sekali tidak memproduksi baik curah maupun minyakita.
Untuk beberapa minggu terakhir ini pabrik AMR belum memproduksi minyak curah karena kekurangan bahan baku CPO.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait